Sengketa Lahan Sawit di Siak Memanas, Advokat Diduga Diancam Kelompok Pengamanan
FN Indonesia Siak – Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak kembali memanas dan diduga berujung pada aksi pengancaman disertai kekerasan di areal perkebunan.
Peristiwa tersebut mencuat setelah adanya dugaan pengancaman terhadap advokat Sarma Silitonga, kuasa hukum pemilik kebun sawit Soffyan Sembiring dan Suparmin, yang terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 16.49 WIB di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.
Dalam kasus ini, mantan anggota DPRD Kabupaten Siak, Ariadi Tarigan, diduga melibatkan kelompok pengamanan atau preman bayaran dalam konflik sengketa lahan tersebut.
Salah satu oknum yang disebut terlibat adalah Deni, yang diduga memimpin kelompok pengamanan di lapangan. Berdasarkan keterangan korban, kelompok Deni cs disebut menjalankan tugas pengamanan atas perintah Ariadi Tarigan bersama Arman Setiawan, terkait aktivitas pemanenan tandan buah segar sawit di lokasi sengketa.

Kelompok tersebut juga diduga melakukan pengambilan tandan buah sawit yang diklaim sebagai milik Soffyan Sembiring dan Suparmin tanpa izin yang sah.
Dalam insiden tersebut, salah satu oknum pengamanan dilaporkan melakukan ancaman menggunakan senjata tajam jenis parang. Bahkan, dalam sebuah video yang beredar, terlihat seorang pria yang disebut sebagai Deni diduga mengejar advokat Sarma Silitonga sambil membawa senjata tajam jenis samurai.
Beruntung, warga yang berada di sekitar lokasi segera melerai dan menghentikan aksi tersebut, sehingga potensi terjadinya bentrokan atau peristiwa berdarah berhasil dicegah.
Merasa keselamatan jiwanya terancam, Sarma Silitonga kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Siak. Laporan itu turut dilengkapi dengan rekaman video serta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
‘’Kita berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Siak bergerak cepat dan bertindak tegas demi menjamin rasa aman serta melindungi profesi advokat dalam menjalankan tugas,’’ ucapnya.
Dugaan keterlibatan Ariadi Tarigan juga diperkuat oleh informasi percakapan WhatsApp yang diterima pihak korban, di mana disebutkan bahwa aktivitas pengamanan dan pemanenan sawit dilakukan atas arahan Ariadi Tarigan maupun Arman Setiawan.
Saat dikonfirmasi redaksi pada 4 Januari 2026 sekitar pukul 14.55–14.58 WIB, Ariadi Tarigan tidak membantah bahwa Deni berada di lokasi atas perintahnya. Namun, ia menegaskan bahwa instruksi yang diberikan hanya sebatas pengamanan lahan tanpa tindakan anarkis atau kekerasan.
Melalui pesan WhatsApp, Ariadi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan tindakan yang melanggar hukum dan mengklaim tidak mengetahui adanya penganiayaan atau ancaman fisik yang dilakukan oleh anggotanya.

Hingga saat ini, seluruh pihak yang disebut masih berstatus terlapor, dan dugaan keterlibatan Ariadi Tarigan serta Arman Setiawan dalam penggunaan kelompok pengamanan atau preman bayaran masih menunggu hasil penyelidikan resmi pihak kepolisian. (***)
0 Komentar