FN Indonesia Pekanbaru - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan yang dikenal sebagai daerah rawan narkoba di Jalan H Agus Salim (Panger), Kecamatan Pekanbaru Kota. 

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial BS (45) dan AP (53). Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko menjelaskan, informasi yang diterima dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan. 

"Setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan H Agus Salim, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut," kata AKP Noki Loviko kepada medis FN Indonesia. 

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan dua pria yang dicurigai berada di pinggir jalan. Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening ukuran kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna merah serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna merah dengan nomor polisi BM 4207 NR. 

Selanjutnya kedua pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BS dan AP dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. 

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di kawasan tersebut. 

AKP Noki Loviko menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," pungkasnya.