FN Indonesia Siak - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang bandar narkoba berinisial ED (44), warga Medan, berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis shabu seberat 201,80 gram di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, di depan Loket Bintang Utara, Jalan Raya Pekanbaru–Duri KM 81. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kandis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam tas milik pelaku. Dua paket dibungkus menggunakan tisu dan plastik hitam, sementara satu paket lainnya disimpan di dalam kotak rokok Marlboro Merah.

Dalam pemeriksaan awal, ED mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh atas perintah seseorang berinisial RD, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk diedarkan di wilayah Kandis.

Barang Bukti yang Diamankan, 3 paket narkotika jenis shabu seberat 201,80 gram, 1 helai tisu, 1 plastik hitam, 1 kotak rokok Marlboro Merah, 1 unit handphone merek Oppo, dan 1 buah tas warna biru.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polres Siak dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.

“Kami akan terus berkomitmen dan bekerja sama dengan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan dan generasi muda,” tegas Kapolres Jumat 16/1/2026.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Beni Apriandi Siregar, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk RD yang saat ini masih buron. Target kami jelas, wilayah Siak harus bersih dari peredaran narkoba,” ujarnya.

Dari hasil tes urine, tersangka ED dinyatakan positif mengandung zat amphetamine dan metamfetamina, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka ED telah diamankan di Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai undang-undang yang berlaku.

Polres Siak juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak. (F)