Satlantas Polresta Pekanbaru Tindak 105 Kendaraan Berpelat Tak Standar
FN Indonesia Pekanbaru – Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di jalan raya. Hingga April 2026, sebanyak 105 kendaraan tercatat telah dikenai sanksi berupa teguran hingga tilang karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penindakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus memastikan setiap kendaraan dapat teridentifikasi dengan jelas. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio, menegaskan bahwa penggunaan TNKB resmi sangat penting, terutama dalam mendukung proses penegakan hukum.
Menurutnya, pelat nomor yang tidak sesuai standar berpotensi menghambat identifikasi kendaraan, baik dalam kasus kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminal. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran tersebut.
“TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan memiliki fungsi vital dalam sistem registrasi dan identifikasi. Penggunaan pelat yang tidak sesuai aturan jelas melanggar hukum,” jelasnya.
AKP Satrio juga mengingatkan bahwa aturan mengenai penggunaan TNKB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Selain berisiko hukum, penggunaan pelat nomor tidak resmi juga dapat merugikan pemilik kendaraan sendiri. Dalam kondisi tertentu, seperti kecelakaan, kendaraan dengan identitas yang tidak sah berpotensi tidak mendapatkan jaminan dari lembaga asuransi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Dampaknya bisa luas, termasuk tidak adanya perlindungan asuransi karena data kendaraan tidak valid,” tegasnya.
Satlantas Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk segera mengganti pelat nomor kendaraan dengan TNKB resmi yang dikeluarkan kepolisian. Penertiban ini disebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan tanpa pengecualian.
“Kami harap masyarakat patuh terhadap aturan. Penegakan hukum ini berlaku bagi semua, tanpa terkecuali,” tutup AKP Satrio.
0 Komentar