Fn-Indonesia.com. Pekanbaru – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan. Seorang pria berinisial ZU alias Ujang (49) berhasil ditangkap setelah terlibat dalam aksi pencurian di salah satu rumah warga di Jalan Sidomulyo.

 

Kejadian bermula pada Rabu (03/01/2024) ketika korban, Andy, pulang ke rumah dan mendapati rumahnya telah dibongkar oleh maling. Pelaku berhasil melarikan diri dengan sejumlah barang-barang berharga milik korban, termasuk 1 kabel listrik panjang 50 meter, 1 mesin gerinda, 1 mesin air merk Sanyo, dan 1 travo listrik. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp8 juta.

 

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban. "Kita amankan satu pelaku, setelah adanya laporan dari korban," ungkapnya pada Rabu (31/01/2024).

 

Korban mengetahui aksi pencurian tersebut setelah mendapat laporan dari tetangganya. Segera setelah menerima informasi, korban kembali ke rumahnya dan menemukan kerusakan serta kehilangan barang-barang berharga. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Senapelan.

 

Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan yang berujung pada penangkapan pelaku ZU di Jalan Nenas, Padang Bulan, Kecamatan Senapelan pada Rabu (17/01/2023) lalu. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya, E dan C, yang masih dalam pengejaran petugas. Aksi pencurian juga dilakukan di beberapa lokasi lain.

 

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa satu mesin potong kayu, dua mesin air, dan satu senapan angin, diamankan di Polsek Senapelan untuk diproses lebih lanjut.

 

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.