Polsek Tenayan Raya Berhasil Menangkap 2 Pelaku Curanmor Spesialis Bongkar Rumah di Pekanbaru
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya mencatatkan keberhasilan dengan mengungkap dan menangkap 2 komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi dengan spesialisasi bongkar rumah di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, menyampaikan bahwa kedua pelaku, MF (16) warga Jalan Hangtuah dan WS (22) warga Jalan Padat Karya, Perum Panorama Indraloka, Kecamatan Tenayan Raya, berhasil diamankan pada Selasa (09/01/2024) petang sekitar pukul 17.00 WIB di rumah masing-masing.
"Kedua pelaku berhasil kita amankan setelah membongkar rumah tetangganya sendiri dan membawa kabur sepeda motor Yamaha N-Max milik korban yang terparkir di dalam rumah," ujar Kompol Oka, didampingi Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino, Jumat (12/01/2024).
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita alat-alat yang digunakan pelaku untuk merusak rumah korban. Selain itu, sepeda motor Yamaha N-Max BM 6551 AAZ yang menjadi barang curian juga berhasil diamankan.
Kapolsek Tenayan Raya menambahkan bahwa saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama sebanyak 12 kali di berbagai TKP di Kota Pekanbaru. Modus operandi mereka adalah membongkar rumah korban dan melarikan sepeda motor yang terparkir di dalam rumah.
"Motif kedua tersangka melakukan tindakan pencurian ini adalah untuk berfoya-foya dan membiayai penggunaan narkoba. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu," kata Kompol Oka.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
0 Komentar