FN Indonesia Kampar - Seorang pria beristri berinisial PU (21) berhasil diamankan Polsek Tambang setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial IH (17). Pelaku ditangkap di rumah mertuanya pada Kamis (1/1/2026), setelah sempat melarikan diri usai kejadian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Kecamatan Tambang.

“Pelaku berhasil kami tangkap di rumah mertuanya. Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek,” ucap AKP Aulia Rahman.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban sedang berada di dalam kamar dan bermain telepon genggam dengan kondisi pintu kamar terkunci. Pelaku kemudian memanggil korban dengan alasan ingin menumpang mengisi daya ponsel.

Korban yang tidak menaruh curiga membuka pintu kamar. Pelaku kemudian mulai melakukan pendekatan secara verbal hingga memegang tangan korban. Korban sempat menegur pelaku dan menolak perlakuan tersebut.

Namun, pelaku diduga tetap memaksakan kehendaknya dengan memeluk korban dari belakang serta membekap mulut korban agar tidak berteriak. Pelaku kemudian mendorong korban ke atas tempat tidur dan melakukan perbuatan cabul secara paksa.

“Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku terus memaksa hingga akhirnya melampiaskan perbuatannya,” jelas Kapolsek Tambang.

Usai kejadian, pelaku meninggalkan korban. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Namun, pelaku sempat melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas.

“Setelah dilakukan upaya penyelidikan, kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumah mertuanya,” ungkap AKP Aulia.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambang untuk proses penyidikan dan pemberkasan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana berat.

“Kami menegaskan bahwa Polsek Tambang akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas AKP Aulia Rahman. (F)