Fn-Indonesia.com. Pekanbaru – Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil merespon dengan cepat informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di sekitar Cafe Remang-remang Tenda Biru, Jalan SM Amin, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Pada Senin malam (18/12/2023) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di lokasi tersebut.

Tersangka, yang di identifikasi dengan inisial ID (20), ditangkap dengan tangan dingin oleh tim Opsnal. Dari tangan ID, petugas berhasil menyita 5 paket sabu dengan berat kotor mencapai 0,69 gram.

Kapolresta Pekanbaru, AKBP Jeki Rahmat Mustika, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kerjasama antara aparat kepolisian dan informasi yang akurat dari masyarakat.

Menurut Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi bahwa Cafe Remang-remang Tenda Biru seringkali menjadi tempat transaksi narkoba.

"Setelah menerima informasi tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi. Langkah-langkah taktis kemudian diambil untuk mengamankan pelaku dan barang bukti," ujar Kompol Jorminal pada Rabu (27/12/2023).

Pada saat operasi, anggota tim Opsnal menggunakan metode under cover buy dengan memesan 1 paket sabu kepada ID di sebuah tempat bermain bilyard di sekitar Cafe Tenda Biru.

"Saat hendak bertransaksi, anggota kami yang menyamar sebagai pembeli langsung berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan," tambah Kapolsek.

Saat digeledah, petugas berhasil menemukan 5 paket kecil sabu yang disimpan di saku celana tersangka.

Kapolsek menjelaskan bahwa ID mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama TP, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi, sementara pencarian terhadap bandar sabu TP masih terus dilakukan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.(ys)