Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan sukses mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian yang terlibat dalam aksi kejahatan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Kedua pelaku, berinisial MR (28) dan AS (26), juga terlibat dalam aksi jambret di daerah Perawang pada 31 Oktober 2023.

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Payung Sekaki, pada 29 September 2023. Selain itu, aksi terbaru mereka terjadi pada Minggu (07/01/2024) pagi, di mana keduanya mencuri sepeda merk MTB 26 PACIFIC di sebuah rumah di Jalan Balai Pernikahan, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

"Kedua pelaku berhasil menggondol sepeda milik korban dengan total kerugian sebesar Rp.2,8 juta. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Senapelan segera melakukan penyelidikan intensif," kata AKP Abdul Halim, Kanit Reskrim Polsek Senapelan, pada Jumat (12/01/2024).

Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku MR berada di sebuah rumah kos di Jalan Durian, Sukajadi. Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim berhasil mengamankan MR (28) dan AS (26) yang sedang berada bersama.

"Saat diinterogasi, keduanya mengaku telah terlibat dalam pencurian sepeda serta aksi curanmor dan jambret di dua lokasi berbeda. Selama penggeledahan, kami berhasil menyita sepeda milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga hasil curian," tambah Kanit Abdul Halim.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Senapelan untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.