Fn-Indonesia.com. Inhil - Tim Opsnal Polsek Kateman berhasil menangkap dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Palem Raya, Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (11/05/2024) sekitar pukul 23.40 WIB.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial AN dan JO. Barang bukti yang disita di antaranya 1 unit handphone merek Vivo, 1 buah dompet, uang tunai Rp25.000, 1 korek api, 6 buah pipit, 1 buah sendok, 1 buah gunting, 1 paket diduga narkotika, 7 paket kecil diduga narkotika, 4 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai Rp790.000, 1 buah gunting, dan 1 buah handphone merek Vivo warna biru dengan nomor SIM Card 082325154656. Total berat kotor barang diduga narkotika jenis sabu-sabu sekitar 1,64 gram.

Kapolsek Kateman AKP Ermanto SH MH saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut ia menjelaskan, pada Sabtu pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Kateman mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kos-kosan Jalan Palem Raya, Desa Air Tawar, dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika.

“Mendapat informasi tersebut, Panit 2 Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman Ipda Bambang Herianto SH MH melaporkannya kepada Kapolsek Kateman. Kapolsek kemudian memerintahkan Panit 2 Opsnal dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan’ Ucapnya Senin (13/5/24)

Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim mendekati seorang pria berambut pirang sesuai ciri-ciri yang diperoleh, yaitu terduga pelaku AN, yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari AN.

“saat dilakukan penggeledahan kepada AN, ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu” jelas Kapolsek

Dari keterangan AN, mengakui mendapat barang haram tersebut dari terduga pelaku berinisial JO, Tim  kemudian bergerak cepat menuju rumah JO dan berhasil mengamankan Joni.

“ dari tangan JO ditemukan barang bukti lain yang diduga terkait dengan narkotika yang dikuasai dan diedarkan oleh AN” tambahnya.

Dalam keterangan, Joni mengaku memperoleh barang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari MH(DOP), yang belum tertangkap.

“Kedua tersangka, AN dan JO kemudian diamankan ke Mapolsek Kateman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”pungkas Kapolsek Kateman AKP Ermanto SH MH.