Polsek Binawidya Ringkus 4 Komplotan Curanmor yang Beraksi di 20 TKP
FN Indonesia Pekanbaru - Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya berhasil membongkar aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di sedikitnya 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. Empat orang pelaku berhasil diamankan pada Selasa 19/5/2026.
Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan menjelaskan, para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ZK alias Zidan (23), M Ali Imran alias Ali (28), PR alias Putra (41), dan P alias Ija (29). Keempatnya diamankan di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor milik korban Regina Oktalisfia Siska di Jalan Cipta Karya Gang Bayu, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban mendapati sepeda motor Honda Stylo warna hijau miliknya sudah tidak berada di depan rumah.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binawidya,” ucap Kompol Nusirwan.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan para pelaku.
Kapolsek kemudian memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Binawidya IPDA Herman Zamroni, untuk memimpin pengejaran terhadap para tersangka.
Polisi pertama kali mengamankan tersangka Zidan di sebuah kos-kosan di Jalan Swakarya Gang Mutiara IV, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani sekitar pukul 12.30 WIB. Dari hasil interogasi, Pelaku mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Stylo milik korban bersama beberapa rekannya.
“Dari pengakuan tersangka, mereka telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, khususnya Polsek Binawidya,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian menangkap Putra di rumahnya di Jalan Swakarya, disusul penangkapan P alias Ija di Jalan HR Soebrantas Gang Al-Mukhsinin. Sementara tersangka A alias Ali ditangkap di Jalan Pramuka, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 4 pelat nomor kendaraan dan 2 lembar STNK.
Hasil pemeriksaan menunjukkan komplotan tersebut menggunakan berbagai modus saat beraksi, mulai dari memanfaatkan motor yang stangnya tidak terkunci hingga merusak stang kendaraan menggunakan alat tertentu.
Polisi menyebut para tersangka diduga terlibat dalam sedikitnya 20 kasus curanmor di sejumlah wilayah seperti Tuah Madani, Garuda Sakti, Rimbo Panjang, Kualu, hingga Rumbai.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polsek Binawidya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Namun, jika unsur pemberatan terpenuhi seperti dilakukan bersama-sama, pada malam hari, dan dengan cara merusak atau mematahkan stang kendaraan, ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara.
0 Komentar