Polresta Pekanbaru Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Pelaku Ditangkap, 11 Motor Diamankan
FN Indonesia Pekanbaru - Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga berhasil di ungkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Dalam operasi ini, enam orang ditangkap empat di antaranya merupakan pelaku utama, sementara dua lainnya berperan sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari empat laporan polisi dengan waktu kejadian berbeda.
“Dari hasil pengembangan, ada empat laporan polisi masing-masing tertanggal 2 Agustus, 11 Agustus, 5 September, dan 25 Oktober 2025,” ungkap Kompol Bery, Senin (11/11/2025).
Menurutnya, para pelaku sudah beraksi di 28 lokasi (TKP) berbeda di wilayah Kota Pekanbaru. Mereka biasanya beroperasi pada malam hari, terutama setelah waktu salat Maghrib, dengan menyasar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah atau toko dan ditinggalkan tanpa pengawasan.
Empat pelaku utama masing-masing berinisial FR alias Fauzi, RK alias Edo, MS alias Anto, dan JO alias Juli. Sementara dua penadah yang turut diamankan berinisial EJ alias Eko dan BS alias Bobby.
“Untuk tersangka Fauzi, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat ditangkap. Ia merupakan pelaku utama yang sudah berulang kali melakukan pencurian dan bahkan sempat viral di media sosial,” terang Bery.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 11 unit sepeda motor hasil curian. Beberapa di antaranya telah dikembalikan kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai gratis tanpa biaya apa pun.

Menariknya, dalam kegiatan pengembalian kendaraan tersebut, polisi juga memberikan bibit pohon kepada para korban sebagai bagian dari program Kapolda Riau “Green Police”, sebuah gerakan kepolisian peduli lingkungan.
“Korban kami undang untuk menerima kembali kendaraannya secara gratis. Kami juga berikan bibit pohon agar ditanam di rumah masing-masing, sesuai arahan Bapak Kapolda,” tambah Bery.
Para pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sedangkan dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Bery Juana Putra juga mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motornya agar segera datang ke Polresta Pekanbaru.
“Bagi warga yang merasa motornya ada di sini, silakan datang. Kami akan bantu melalui sistem pinjam pakai gratis, namun proses hukum tetap berjalan,” tegasnya. (***)
0 Komentar