fn-indonesia.com

Sumber Referensi Terpercaya

Polres Rokan Hulu Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Hutan di Desa Tanjung Medan

Foto : Istimewa

FN Indonesia Rokan Hulu Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran lahan di kawasan hutan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, didampingi oleh Paur Humas Polres Rohul, IPDA Sarlin Sihotang,  membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan tersebut. Ketiga pelaku berinisial AMS, H, dan S.

Kasus ini mulai terungkap pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, saat personel Polsek Rokan IV Koto melakukan verifikasi terhadap kemunculan titik panas (hotspot) di wilayah tersebut. Dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di lereng bukit seluas lebih kurang 10 hektare dengan metode imas-tumbang (penebangan dan pembakaran).


"Lokasi yang kami temukan menunjukkan tanda-tanda pembukaan lahan secara ilegal dengan cara membakar. Ini sangat meresahkan karena dapat menimbulkan bencana ekologis yang luas," ujar AKP Rejoice Benedicto Manalu.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kapolres Rokan Hulu memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Rokan IV Koto bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk melakukan pengecekan lebih lanjut ke lokasi pada keesokan harinya, Rabu, 28 Mei 2025.

Dari hasil pengecekan, tim kembali memastikan bahwa lahan yang terbakar tersebut berada di lereng-lereng bukit dan telah hangus terbakar. Meskipun api telah padam, masih terlihat kepulan asap dari bara yang belum sepenuhnya padam. Lokasi kebakaran diduga kuat berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Berdasarkan penyelidikan, lahan tersebut diketahui milik AMS, yang diduga melakukan pembakaran dengan bantuan dua orang pekerja berinisial H dan S," tambah AKP Rejoice.

Ketiga pelaku langsung diamankan di lokasi bersama sejumlah barang bukti, di antaranya dua potongan kayu sisa pembakaran, sisa minyak pembakar ranting, dan satu botol berisi sisa minyak solar. Saat ini, para pelaku telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

• Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

• Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

• dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Jika terbukti bersalah, ketiganya terancam hukuman pidana dan denda berat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.


Polres Rokan Hulu mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak ekosistem dan membahayakan keselamatan jiwa.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal seperti ini. Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan," tegas AKP Rejoice. (***)

Latest News

Jelang Pemeliharaan Jembatan Siak I dan III, Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Jelang Pemeliharaan Jembatan Siak I dan III, Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama sejumlah instansi terkait melakukan survei…
BNNK Pekanbaru Edukasi Mahasiswa STIPAR Riau, Dorong Generasi Muda Berani Tolak Narkoba

BNNK Pekanbaru Edukasi Mahasiswa STIPAR Riau, Dorong Generasi Muda Berani Tolak Narkoba

FN Indonesia Pekanbaru – Lingkungan perguruan tinggi dinilai memiliki peran penting dalam membangun kesadaran generasi…
Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api dan Pendinginan Dalam Tangani Karhutla di Siak

Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api dan Pendinginan Dalam Tangani Karhutla di Siak

FN Indonesia Siak – Polda Riau memanfaatkan teknologi drone untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan…
Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Upaya Pemulihan Pasca Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo

Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Upaya Pemulihan Pasca Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo

FN Indonesia Karo, Sumut - Penanganan pemulihan pasca bencana menjadi langkah yang harus masif dilaksanakan agar masyarakat…
“13 Tahun Cukup!” 150 Pengungsi Afghanistan Desak UNHCR Buka Jalan ke Negara Ketiga

“13 Tahun Cukup!” 150 Pengungsi Afghanistan Desak UNHCR Buka Jalan ke Negara Ketiga

FN Indonesia Pekanbaru - Penantian panjang tanpa kepastian mendorong sekitar 150 pengungsi dan pencari suaka asal Afghanistan…
Police Go To School di Kampar, Kapolres Ajak Pelajar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla Melalui Green Policing

Police Go To School di Kampar, Kapolres Ajak Pelajar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla Melalui Green Policing

FN Indonesia Bangkinang - Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengajak siswa dan siswi SMPN 1 Bangkinang Kota…
Dampak Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan di Pekanbaru, 15 Jadwal Dibatalkan

Dampak Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan di Pekanbaru, 15 Jadwal Dibatalkan

FN Indonesia Pekanbaru - Sejumlah calon penumpang di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru harus…
Karhutla di Dayun Siak Terus Ditangani, Water Bombing hingga Alat Berat Turun ke Lokasi

Karhutla di Dayun Siak Terus Ditangani, Water Bombing hingga Alat Berat Turun ke Lokasi

FN Indonesia Siak - Langka mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang membakar sekitar 10 hektare di Kampung…
Nyalakan Semangat Kebersamaan, Pertamina Patra Niaga Sukseskan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas di Medan

Nyalakan Semangat Kebersamaan, Pertamina Patra Niaga Sukseskan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas di Medan

FN Indonesia Medan -  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut sukses menyelenggarakan kegiatan Rekor MURI Memasak dengan…