Polres Rokan Hilir Gelar Perkara Dua Laporan Warga di Tanah Putih, Proses Masih Tahap Penyelidikan
FN Indonesia Rohil - Polres Rokan Hilir melaksanakan gelar perkara awal terhadap dua laporan masyarakat yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (18/02/2026) pukul 14.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir.
Gelar perkara dipimpin Wakapolres Rokan Hilir dan dihadiri pejabat utama Polres, Kapolsek Tanah Putih, penyidik Satreskrim, Sie Propam, Siwas, penasihat hukum, perwakilan masyarakat, serta menghadirkan ahli pidana dan perwakilan perusahaan melalui Zoom Meeting.
Adapun dua laporan masyarakat yang menjadi pembahasan dalam gelar perkara tersebut, yakni, Dugaan tindak pidana pencurian satu unit handphone yang terjadi pada 24 Oktober 2025 di Jalan Jawa, Kepenghuluan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih. Dan dugaan tindak pidana mempertunjukkan konten bermuatan melanggar kesusilaan (pornografi) yang terjadi pada 5 Februari 2026 di Jalan Putri Hijau Km 2, Desa Sintong, Kecamatan Tanah Putih.
Dalam pemaparannya, penyidik menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari korban, saksi, hingga terduga. Saat ini penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dengan fokus pada pendalaman dan kelengkapan alat bukti.
Berdasarkan hasil gelar perkara serta pendapat ahli pidana, penetapan tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. Hingga kini, penyidik masih berupaya melengkapi alat bukti tambahan guna menentukan status hukum terduga secara profesional dan objektif.
Pihak perusahaan tempat terduga bekerja juga menyatakan komitmen untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa proses hukum masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan melengkapi alat bukti tambahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi terkait.
Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyelidikan lanjutan, olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang, melengkapi administrasi penyelidikan, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif. Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (F)
0 Komentar