Polres Kunasing Tindak Penambang Emas Tanpa Izin di Desa Kopah
Fn-Indonesia.com. Kuansing - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuansing melakukan operasi penindakan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing pada Jumat (8/3/2024) pukul 15.00 WIB.
Operasi ini dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Hainur Rasyid, S.H., dengan didampingi oleh Brigadir Erwin Syahputra, S.H., dan Briptu Rizky Supri Yoga, S.H.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H menjelaskan, "Operasi ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang meresahkan di daerah tersebut, berdasarkan laporan dari salah satu media online."
"Dalam rangkaian kegiatan penindakan, personil Sat Reskrim melakukan pengecekan terhadap aktivitas PETI di Desa Kopah pada pukul 15.00 WIB. Ditemukan dua buah bekas alat sirkulasi air (asbuk) yang tidak beroperasi," tambah AKP Linter.
"Selanjutnya, tim melakukan tindakan pemusnahan dengan cara membakar kerangka bekas asbuk agar tidak dapat digunakan lagi untuk aktivitas PETI," ujar AKP Linter.
"Sementara itu, Sat Reskrim Polres Kuansing juga memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar lokasi PETI untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing," lanjutnya.
"Tindakan tersebut berhasil dilakukan tanpa ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang disita. Kegiatan penindakan PETI tersebut berlangsung hingga pukul 17.00 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif di lokasi," tandas AKP Linter
0 Komentar