Polres Kampar Tindak Tambang Emas Ilegal di Gunung Sahilan, 2 Pelaku Ditangkap dan 12 Rakit Dimusnahkan
FN Indonesia Kampar - Upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah peralatan tambang dalam operasi penertiban di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Selasa (14/7/2026).
Operasi tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penambangan emas ilegal yang berlangsung di dua titik berbeda di desa tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tim diterjunkan ke lokasi.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata bersama Kanit Tipidter IPTU Hermoliza dan Kanit Pidum IPDA Benua Meijar memimpin langsung operasi dengan membagi personel menjadi dua kelompok untuk menyasar masing-masing lokasi tambang.
Di lokasi pertama, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati sejumlah orang sedang mengoperasikan mesin penyedot pasir untuk menambang emas secara ilegal. Menyadari kedatangan polisi, para pelaku berusaha melarikan diri. Meski demikian, satu orang berhasil diamankan di lokasi.
Sementara itu, tim kedua yang bergerak ke kawasan bantaran sungai juga menemukan aktivitas serupa. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan para penambang sebelum akhirnya satu orang lainnya berhasil ditangkap.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TR (33), warga Dusun Jati Mulya, Desa Suka Makmur, dan S (57), warga Dusun I, Desa Suka Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan, seperti mesin sedot, selang, rakit, serta perlengkapan pendukung lainnya sebagai barang bukti.
Sebagai bagian dari penindakan, petugas juga memusnahkan 12 rakit tambang yang berada di lokasi. Rinciannya, tiga rakit dimusnahkan di titik pertama dan sembilan rakit lainnya di lokasi kedua guna mencegah aktivitas penambangan kembali dilakukan.
Saat ini kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah hukum Polres Kampar. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Selain merugikan negara, aktivitas PETI juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayahnya," tegas Kapolres.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
0 Komentar