FN Indonesia Kampar  - Polres Kampar tegaskan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Polsek Tambang menangkap empat pelaku pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Pondok Kebun Dusun III Pulau Bayur, Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 dan menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. 

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZA (29), SU (27), HE (43), dan RI (32). Dari tangan para pelaku, polisi menyita 8 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,8 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polres Kampar dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. 

“Pada momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polres Kampar memiliki komitmen yang tidak goyah dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Aulia Rahman. 

Ia menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZA diduga berperan sebagai pengedar, SU sebagai kurir, sedangkan HE dan RI merupakan pengguna. 

Keempatnya ditemukan di sebuah pondok sawit milik warga dan diduga sedang melakukan aktivitas terkait konsumsi sabu-sabu. 

Kapolsek Tambang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Padang Luas. 

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan data yang diperoleh dinilai cukup, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penangkapan,” jelasnya. 

Dalam penggeledahan yang disaksikan perwakilan masyarakat bernama Asrizal, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Slava berisi satu plastik klip sabu-sabu. Selain itu, di dalam dompet milik ZA ditemukan lima plastik klip ukuran kecil dan tiga plastik klip ukuran sedang yang berisi sabu-sabu. 

Seluruh barang bukti tersebut diakui milik ZA saat proses interogasi. 

Setelah diamankan, seluruh pelaku dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa keempatnya positif mengandung metamfetamin, zat aktif yang terdapat dalam sabu-sabu. 

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk menelusuri sumber pemasok barang haram tersebut. 

Kapolres Kampar mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. 

“Kerja sama antara Polri dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam memerangi narkotika. Semakin banyak informasi yang kami terima, semakin banyak pelaku yang dapat ditangkap dan wilayah kita semakin bebas dari ancaman zat berbahaya,” pungkas AKBP Boby.