FN Indonesia Kampar - Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pria berinisial YA (34), warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang. Korban ditemukan tewas dengan luka-luka serius di Bukit Ganjau, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan dalam konferensi pers di Mapolres Kampar menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satreskrim yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam.

“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat dan tepat Satreskrim Polres Kampar. Pengungkapan dalam waktu singkat ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas kasus kejahatan berat,” ucap Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan bahwa pelaku berinisial BS (39), warga Kelurahan Pasir Sialang, berhasil ditangkap saat berada di rumahnya. Namun, proses penangkapan sempat berlangsung tegang.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas dengan mengacungkan senjata tajam. Demi keselamatan, kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan terukur,” jelas AKP Gian.

Kasus ini berawal ketika warga menemukan jasad korban di Bukit Ganjau dalam kondisi mengenaskan. Tubuh korban tertindih sepeda motor becak miliknya, dengan luka-luka parah di beberapa bagian.

Korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan autopsi. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka akibat senjata tajam pada bagian dada kiri, perut kanan, dan tangan.

Dari hasil penyelidikan awal, Tim Resmob mengumpulkan barang bukti dari TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV. Dari seluruh rangkaian analisa, polisi mencurigai BS sebagai pelaku.

Keberadaan pelaku yang tinggal sekitar 2 km dari lokasi kejadian serta adanya konflik pribadi menjadi petunjuk kuat. Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku membunuh korban karena dendam. Ia menuduh korban memiliki hubungan gelap dengan istrinya,” ungkap Kasat Reskrim.

Polisi turut mengamankan pisau belati dengan gagang dan sarung berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menegaskan bahwa Polres Kampar berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. “Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami tidak memberikan ruang bagi aksi kekerasan brutal di wilayah hukum Polres Kampar,” tandasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan atau faktor lain yang memicu pelaku melakukan tindakan sadis tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (F)