FN Indonesia Kampar - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam suasana Lebaran 1447 Hijriah. Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkoba dan senjata api rakitan. 

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, bersama tim opsnal pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Kebun Gambir, Dusun IV Koto Tuo, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar. 

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AZ (27) dan YE (31) yang merupakan pasangan suami istri warga Desa Koto Tuo, serta ME (38) warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu. 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari pengamanan terhadap pelaku ME. 

“Benar, kami berhasil mengamankan tiga pelaku. Awalnya kami menangkap ME, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pasangan suami istri AZ dan YE,” ujar AKP Markus. 

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat kotor 106,14 gram, satu unit handphone, serta tas berwarna pink. 

Selain itu, petugas juga menemukan dua pucuk senjata api rakitan, masing-masing senjata api laras panjang jenis senapan dengan satu butir amunisi di dalamnya, serta senjata api laras pendek jenis FN lengkap dengan magazen berisi satu butir amunisi kaliber 6 mm. 

Tak hanya itu, turut diamankan 58 butir amunisi kaliber 5,56 x 45 mm serta tiga kotak amunisi lainnya. 

AKP Markus menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal terhadap ME di sebuah pondok di kebun gambir miliknya. 

“Saat dilakukan penggeledahan di pondok tersebut, kami menemukan dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi,” jelasnya. 

Dari hasil interogasi, ME mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah diserahkan kepada AZ. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AZ bersama istrinya YE di sebuah pondok pekerja perusahaan kayu akasia yang tidak jauh dari lokasi awal. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu yang disimpan dalam tas milik YE. Keduanya mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari ME. 

“Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Markus. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait kepemilikan senjata api sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (F)