FN-Indonesia.com. Aceh – Lebih kurang empat Hektar Ladang ganja  di pegunungan Gampong Rinon, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar ditemukan.

Polisi langsung melakukan Pemusnahan dengan cara dibakar. Seorang terduga pemilik lahan ganja itu inisial M (49) turut ditangkap

Ladang ganja tersebut ditemukan hasil pengembangan polisi usai tiga mahasiswa KKN salah satu kampus di Aceh bersama tiga remaja Pulo Aceh yang kedapatan mengisap ganja di pinggir pantai beberapa hari sebelumnya.

"Ada dua titik ladang ganja yang ditemukan. Untuk sampai ke lokasi butuh waktu jalan kaki sekitar 1 jam," ungkap Kapolsek Pulo Aceh Ipda Aji Azwardi, S.K.M., S.H., Pada Minggu (25/6/23).

Kapolsek Pulo juga menjelaskan pemusnahan ladang ganja itu dilakukan pada Jumat (23/6/23) lalu. Titik pertama seluas tiga hektare lahan yang ditanami ganja sudah dicabut polisi.

Tidak jauh dari sana, ladang berikutnya seluas satu hektare juga ditemukan dan sudah dibabat habis oleh petugas. Total ada sekitar 1.000 pohon ganja dicabut lalu dimusnahkan dengan cara dibakar di dua lokasi tersebut

Ipda Aji Azwardi juga mengatakan seluruh tersangka pemakai dan pemilik lahan ganja itu sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Besar guna pengusutan lebih lanjut.