Polisi Bongkar Penyeludupan Barang Elektronik di Indragiri Hilir
F-Nindonesia - Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir, Riau mengungkap kasus dugaan penyeludupan barang elektronik.
Ratusan barang yang disita terdiri dari handphone,kamera digital dan laptop. Selain barang bukti, kepolisian juga mengamankan pasangan suami istri, DK dan SN yang disebut sebagai kurir.
"Awalnya kita dapat informasi ada 2 orang yang membawa barang elektronik. Barang yang dibawa ini mencurigakan atau ilegal," tegas Kapolres Inhil, AKBP Dian Setiyawan dilansir F-Nindonesia dari laman mediacenterriau, Selasa, 31 Mei 2022.
Kasus penyeludupan ini terungkap atas penyelidikan kepolisian. Penangkapan dilakukan di kawasan Pelabuhan Pelindo, Tembilahan Kota, Sabtu 14 Mei 2022. Pasangan suami istri yang menumpangi sebuah speed boat diamankan di digeledah.
Diduga barang-barang ilegal itu dibawa dari Singapura, Batam dan masuk ke Riau lewat jalur laut. Keduanya mengaku mendapat upah Rp2,5 juta.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (**).
0 Komentar