Polda Riau Ungkap Komplotan Pelaku Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
F-Nindonesia - Direktorat Kriminal Umum Polda Riau menetapkan dua tersangka kasus dugaan pidana perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Keduanya adalah, ES dan seorang wanita berinisial, SS. Kejahatan ini terjadi di kawasan Pulau Rupat Bengkalis dan Dumai. Selain dua tersangka, kepolisian juga masih memburu pelaku intelektual berinisial, BK yang disebut kepolisian sebagai tekong dan pemilik Speedboat.
"Polda Riau akan menindak tegas segala aktivitas yang bersifat ilegal. Jadi, kami ingatkan kepada pelaku-pelaku, hentikan kegiatan semacam ini,"kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dalam jumpa Pers, Jumat, 20 Mei 2022.
Sunarto menjelaskan, tersangka SS memiliki peranan untuk mencari, merekrut atau mendatangkan orang dari NTB, Sulsel dan beberapa daerah lain untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Sebagai imbalan, SS mendapatkan upah lima sampai tigabelas juta rupiah.
Kasus perdagangan orang ini terungkap atas dilakukannya penyelidikan oleh kepolisian. Penangkapan berlangsung, 15 Mei 2022, sekitar pukul 18.45 WIB.
Sebuah kapal pompong dan dua Speedboat yang membawa migran kocar-kacir sesaat setelah mengetahui kehadiran aparat di kawasan Pulau Rupat. Nahoda bahkan nekat menabrak hutan bakau dan kemudian berpencar melarikandiri dari sergapan aparat.
Keesokan harinya (Senin) sekitar pkl 17.20 WIB, TKP di Kelurahan Pelitung Kec Medang Kampai Dumai, ditangkap pelaku, SS yang sedang membawa makanan untuk para pekerja migran Indonesia ditempat penampungan, disebuah rumah kosong ditengah hutan.
Terdapat 19 orang, 3 orang WNA Myanmar yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Kurun waktu setengah jam kemudian, di TKP Pelitung Medang Kampai Dumai, di Ruko tak jauh dari TKP satunya, kembali ditemukan pekerja migran sebanyak 50 orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Mereka langsung dibawa ke Polres Dumai.
Para pelaku mengaku menjalankan aktifitas ilegal ini selama 5 bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia.
Terkait kasus ini, penyidik telah memeriksa saksi saksi sebanyak 11 orang, yakni petugas lapangan, para korban, perangkat desa setempat dan saksi Ahli dari Ka UPT BO2MI. ***
0 Komentar