Polda Riau Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM
FNindonesia - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di Pekanbaru, Senin 16 Agustus 2022.
Dalam tindak pidana Migas tersebut, kepolisian mengamankan seorang tersangka AZ (27) bersama kendaraan roda empat sekaligus Tanki modifikasi dengan kapasitas 500 liter.
Terhadap tersangka, penyidik kepolisian menjeratnya dengan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak , Liquit Petreleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
"Tersangka bersama Barang bukti saat ini telah diamankan,*kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa 16 Agustus 2022.
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikkan kepolisian. Tersangka, AZ yang mengemudikan mobil dipergoki aparat di area SPBU Nomor 13.282.612 Jalan SM Amin Arengka Dua, Kota Pekanbaru. Tim langsung mendekati tersangka sekaligus menyelidiki atas dugaan pidana yang terjadi.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dibawa paksa oleh aparat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (**).
0 Komentar