FN Indonesia Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang perempuan asal Kabupaten Siak yang diduga menjadi korban di Phnom Penh, Kamboja. 

Langkah cepat ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia, termasuk dalam kasus yang melibatkan lintas negara. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban yang berdomisili di Desa Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. 

Berdasarkan informasi awal, korban diketahui berangkat ke Malaysia pada 12 Desember 2025. Saat itu, korban sempat menyebutkan memiliki rekan kerja bernama Bram Silitonga. 

Namun pada Januari 2026, korban kembali menghubungi keluarganya dan mengabarkan bahwa dirinya dalam kondisi sakit serta telah berada di Phnom Penh, Kamboja, bukan lagi di Malaysia seperti yang sebelumnya disampaikan. 

“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, kami langsung melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan korban serta mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol Hasyim Risahondua. 

Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Polda Riau juga memperluas koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri serta instansi terkait lainnya guna membantu proses penelusuran keberadaan korban di luar negeri. 

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah investigatif yang komprehensif dalam menangani dugaan kasus TPPO yang bersifat lintas negara. 

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan yang membahayakan keselamatan warga negara Indonesia. 

Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi para pelaku perdagangan orang. 

Selain fokus pada penegakan hukum, Polda Riau juga menempatkan aspek perlindungan terhadap korban sebagai prioritas utama dalam penanganan kasus ini. 


Pendekatan yang cepat, koordinatif, serta berorientasi pada keselamatan korban menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi setiap warga negara dari ancaman kejahatan transnasional.