Polda Riau Bongkar Peredaran 22,7 Kg Heroin Jaringan Internasional di Bengkalis, 3 Pelaku Diamankan
FN Indonesia Pekanbaru - Aparat dari Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar di Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 22,7 kilogram heroin yang diperkirakan bernilai sekitar Rp68 miliar.
Wakil Kepala Polda Riau, Hengki Haryadi, mengatakan pengungkapan ini merupakan kasus besar karena heroin termasuk narkotika yang sangat jarang beredar di Indonesia. Ia menyebut jaringan yang terlibat diduga merupakan bagian dari kejahatan terorganisir lintas negara.
“Kasus ini termasuk kejahatan Transnational Organized Crime. Peredaran heroin sangat jarang ditemukan di Indonesia, sehingga pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar,” tutur Hengki saat konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi langkah penting dalam menekan peredaran narkotika berbahaya di wilayah Riau. Ia juga mengapresiasi kerja jajaran Direktorat Reserse Narkoba yang berhasil membongkar jaringan tersebut hingga memutus potensi pasar heroin di daerah tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran heroin di Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Subdirektorat 3 melakukan penyelidikan intensif yang disertai teknik penyamaran pembelian atau undercover buy.
“Metode ini cukup berisiko karena anggota harus berhadapan langsung dengan jaringan pengedar tanpa pengawalan. Namun berkat kesiapan dan profesionalisme tim, tersangka berhasil diamankan,” jelasnya.
Dalam operasi awal, polisi menangkap tersangka berinisial K di Kecamatan Bukit Batu dengan barang bukti lima bungkus heroin. Saat transaksi terselubung berlangsung, harga heroin disepakati Rp147 juta per bungkus dari harga awal yang ditawarkan Rp250 juta.
Dari hasil pemeriksaan terhadap K, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain berinisial SK di Kecamatan Bandar Laksamana. Di sekitar lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus heroin yang ditanam di kebun cabai sekitar 300 meter dari rumah tersangka.
Pengembangan lebih lanjut kembali dilakukan hingga tim menemukan 36 bungkus heroin lainnya yang ditimbun di area perkebunan kelapa sawit sekitar 800 meter dari rumah tersangka. Paket heroin tersebut disembunyikan di dalam tanah dan ditutup dengan jerami agar tidak mudah terdeteksi.
“Secara keseluruhan kami mengamankan 42 bungkus heroin dengan berat total 22,7 kilogram. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp68 miliar,” ungkap Putu.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga masih ada dua pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya berinisial A dan HF yang saat ini diduga berada di luar negeri. A disebut berperan sebagai penjemput barang, sementara HF diduga mengendalikan distribusi heroin dari luar Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh jaringan peredaran heroin tersebut serta memburu para pelaku yang masih buron. (F)
0 Komentar