FN-Indonesia.com. Kampar - Pada Rabu (28/6/2023) pukul 17.30 Wib. Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba jenis Shabu berinisial AL (23) warga Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi membenarkan penangkapan tersebut, pelaku sudah meresahkan masyarakat dengan sering bertransaksi narkoba.

“Usai terima laporan dari masyarakat, Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ungkap Kasat.

Setelah itu, Tim menemukan seseorang yang dicurigai sedang berada bengkel milik warga. “Dengan cepat anggota langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan,” terangnya.

Ditambah Aprinaldi, pelaku langsung dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 13 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dimasukkan kedalam kotak rokok Merk Bull warna hitam, “Dan diletakkan kedalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakannya,” jelasnya

Ketika di interogasi, pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari WA (DPO) di daerah Desa Pantai Cermin.

“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.