Fn-Indonesia.com Pekanbaru - Dua terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan internasional, Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (10/6/24). Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar secara online, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair JPU.

"Majelis Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa," kata Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi.pada Rabu(12/6/24)

Majelis hakim menilai tidak ada hal meringankan bagi keduanya yang berperan sebagai kurir sabu 64 kg jaringan narkoba nasional.

Namun hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan, antara lain perbuatan bertentangan dengan program pemerintah, merusak generasi muda, terlibat jaringan narkoba nasional, serta pernah dipidana penjara kasus serupa.

Kedua terdakwa menyatakan banding atas vonis itu, begitu pula JPU yang mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, para terdakwa ditangkap dalam dua waktu berbeda pada September 2023 di Pelalawan dan Pekanbaru.

Saat itu mereka kedapatan menjemput kiriman 65 paket sabu untuk jaringan narkoba "Abang" yang masih buron.(sy/yt)