Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Bukitraya menangkap seorang pria karena telah melakukan tindak pidanan pencurian di Rumah Sakit Eka Hospital, Selasa (18/6/2024) dini hari WIB.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di lantai 3 RS Eka Hospital. Pelaku mencuri dua unit HP milik bidan yang sedang jaga di ruang perawat.

"Pelaku BP (38) warga Tebing Tinggi Sumatera Utara. Dia beraksi bersama seorang temannya inisial IR yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang," Rabu (19/6/2024).

Dijelaskan Syafnil, pelaku saat itu mencuri dua HP di ruang kebidanan disaat korbannya sedang tertidur. Akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih  Rp 7,5 juta dan membuat laporan ke Polsek Bukit Raya.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Bukit Raya dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 1 tahun penjara.(dpn)