Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Polres kuansing
PIDPoldaRiau.com. Kuansing – Selasa (15/8/23) pukul 10.00 Wib, Polres Kuansing melaksanakan giat Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika .
Dipimpin Kapolres Kuansing yang diwakili oleh Wakapolres Kuansing Kompol Lilik Surianto, S.ST, S.H., M.H dan dihadiri oleh Kasat Narkoba IPTU Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H , Plh. Kasi Humas AKP Feri Wardi , Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M. Fadillah, S.H.
Dalam penyampaian Waka Polres Kuansing Kompol Lilik Surianto, menyebut ” bahwa Jajaran Polres Kuansing berhasil melakukan pengungkap kasus tindak Pidana narkotika Jenis Sabu dalam kurun waktu lebih kurang dua minggu terakhir ini.
” Adapun tersangka yang berhasil diamanak sebanyak 5 orang dari 3 penangkapan yang berbeda yakni dari Polsek Kuatan Mudik 2 org tersangka, Polsek Logas Tanah Darat 1 org tersangka dan dari Resnarkoba Polres Kuansing dengan 2 orang tersangka ” Jelas Wakapolres.
“ dalam penangkapan 3 tempat berbeda ini Polres Kuansing berhasil mengamankan barang bukti Narkotika sabu dengan Total berat 125 gram terdiri dari BB dari Sat Res Narkoba = 39,79 Gram , BB dari Polsek Kuantan Mudik = 59,35 Gram dan BB dari Polsek Logas Tanah Darat = 26,51 Gram.” ucapnya
kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara di blender dan di campur dengan cairan bayclin (pemutih pakaina/pembersih lantai)
“Terhadap lima orang Tersangka yang kita tangkap tersebut , kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No : 35 , dengan ancaman Hukuman menimal lima (5) tahun penjara” Pungkas Wakapolres
0 Komentar