FN-Indonesia.com. Pekanbaru – Pada Jumat (01/09/2023) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, Polsek Tenayan Raya Pekanbaru memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 579 gram serta 360 butir Pil Ektasi yang disita dari tangan seorang tersangka pemasok narkoba di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru.

Tersangka berinisial OK (32) berhasil diamankan petugas pada Rabu (09/08/2023) dini hari lalu sekitar pukul 02.30 Wib, di Jalan Lobak, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman depan Mapolsek Tenayan Raya ini di Pimpin langsung oleh Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri, dan disaksikan oleh kelima tersangka dan penasehat hukumnya serta perwakilan dari instansi terkait diantaranya, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, BNNK Pekanbaru serta tamu undangan lainnya.

Adapun barang bukti Sabu dan ektasi tersebut dimusnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan blender lalu dicampur dengan racun serangga, lalu kemudian dibuang kedalam selokan.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kapolsek usai acara pemusnahan.

Kapolsek menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Pemasok narkoba di salah satu Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru berinisial OK dengan jumlah barang bukti sabu seberat 579,5 gram serta 360 butir Pil Ektasi.