Pemkab Rohul Targetkan Penerimaan PBB-P2 Rp18 Miliar Tahun 2026, Tiga Desa Raih Penghargaan
FN Indonesia Rohul - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 sebesar Rp18 miliar. Target tersebut telah ditetapkan dalam APBD Tahun 2026.
Saat ini, berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah dicetak, potensi penerimaan baru mencapai sekitar Rp15 miliar. Untuk menutupi kekurangan sebesar Rp3 miliar, Pemkab Rohul menginstruksikan seluruh kepala desa dan lurah melakukan pendataan ulang, sinkronisasi data bersama kecamatan, serta penambahan objek pajak baru.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul, Zulheri, mengatakan pihaknya akan menyandingkan data SPPT dengan data Kartu Keluarga (KK) di setiap desa sebagai dasar validasi wajib pajak.
“Kita menyandingkan data dengan Kartu Keluarga desa. Jumlah register KK di desa akan menjadi sandingan kuat untuk penerbitan SPPT ke depan. Kami berharap pada tahun 2026 jumlah SPPT sudah sesuai dengan jumlah KK di masing-masing desa,” ujar Zulheri saat penyerahan SPPT 2026.
SPPT yang telah dicetak mulai dibagikan ke seluruh desa dan kelurahan. Masyarakat diimbau segera melakukan pembayaran melalui kolektor pajak sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026. Wajib pajak yang belum melunasi setelah batas waktu tersebut akan dikenakan denda sebesar 1 persen.
Selain itu, Pemkab Rohul juga menyiapkan sanksi bagi desa atau kelurahan dengan realisasi pajak rendah. Bupati Rohul berencana menunda sementara pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi daerah yang tidak mencapai target penerimaan pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Rohul memberikan penghargaan kepada tiga desa yang dinilai berprestasi dalam pelunasan pajak, yakni Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, serta Desa Bonai.
Penghargaan diberikan berdasarkan tingginya potensi penerimaan pajak masyarakat di luar sektor perkebunan yang mencapai lebih dari Rp500 juta, serta keberhasilan melunasi pajak sebelum 30 September.
Upaya peningkatan penerimaan PBB-P2 ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, guna memperkuat fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dalam hal ini kami memacu dan bergandengan bersama pemerintah daerah, kecamatan, dan desa untuk melakukan intensifikasi serta ekstensifikasi pajak. Artinya perbaikan data, penagihan, dan pengawasan objek pajak yang telah ditentukan,” jelas Zulheri.
Saat ini tercatat lebih dari 115 ribu wajib pajak PBB-P2 tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Rokan Hulu. Pemerintah daerah menargetkan realisasi penerimaan minimal 90 persen dari target Rp18 miliar pada tahun 2026. (Bian)
0 Komentar