Pembunuhan sadis di Danau buatan terungkap
FN.Indonesia.com. Pekanbaru – Peristiwa penyebab tewasnya honorer Dishub Dedi Kurniawan(25) Pada Minggu(9/4/23) di Danau Buatan ini ternyata tewas ditikam oleh temannya sendiri berinisial N (25), Pelaku N memang merencanakan pembunuhan itu agar dapat menguasai barang milik Dedi Kurniawan.
Pada Senin Senin (10/04/2023), didalam keterangan Pers Releasenya Kapolresta Pekanbaru Kombes.Pol dr. Pria Budi mengatakan, “hal itu telah terniat oleh pelaku untuk membunuh dan mengambil sepeda motor milik korban untuk membayar utangnya sebesar Rp 2 juta”.
kapolres menjelaskan "pelaku minta tolong kepada korban agar ia mengantarkannya ke salah satu bengkel yang ada di Palas, Kecamatan Rumbai,"
Selanjutnya, keduanya pun berboncengan. Sesampainya di tengah jalan, pelaku meminta tolong kepada korban mengantarkan ke daerah danau buatan dengan alasan sebentar saja akan menjemput aki mobil. Permintaan itu pun disetujui korban.
Sesampainya di danau buatan, pelaku meminta untuk mencari sebuah tempat untuk membuang air kecil hingga mendapati wilayah Dermaga di danau buatan.
"Sebenarnya di sini pelaku sudah ingin menghilangkan nyawa korban, namun situasi tidak memungkinkan karena banyak orang-orang berseleweran di daerah itu sehingga pelaku mengurungkan niatnya," ujar Pria Budi.
Selanjutnya, ternyata pelaku sudah menyiapkan pisau di dalam kantongnya. Usai membuang air kecil pelaku ingin membawa sepeda motor tersebut, namun ditolak korban sehingga terjadi keributan diantara keduanya dan berujung perkelahian hingga menyebabkan korban meninggal.
Pelaku menggunakan pisau miliknya hingga korban mengalami luka tusuk pada bagian wajah, badan, dan tengkuk leher yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai pertikaian itu, untuk menghindari curiga dari warga, pelaku membuat alibi dengan cara melumuri darah korban di celananya dan berpura-pura pingsan seolah-olah sedang kritis usai di rampok.
dalam proses pengungkapan, Polisi yang Mendapat Laporan pembunuhan tsb langsung turun ke TKP dan melakukan penyelidikan, dalam proses pemeriksaan saksi-saksi terjadi kejanggalan terhadap keterangan Saksi berinisial N ( atau pelaku), lalu dilakukan pendalaman dan akhirnya N mengakui telah membunuh temanya sendiri Dedi Kurniawan(25)
Dari peristiwa itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti, sepeda motor Vario BM6719AAC milik korban, satu buah helm KYT hitam, satu helai celana jeans hitam, satu helai celana putih berlumur darah milik pelaku, jaket milik korban, satu buah handphone serta pakaian berlumur darah milik pelaku, satu bilah pisau ukuran 20cm milik pelaku, satu buah jaket maxim berlumuran darah, satu buah dompet, satu buah tas sandang dan dua pasang sendal jepit.
Akibat perbuatannya, pelaku berpotensi dijerat pasal 340, atau 338, atau 365 ayat 3 atau 351 ayat 3 KUHP.
0 Komentar