Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Binawidya, Pekanbaru menangkap dua remaja karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah Jalan Cipta Karya Ujung, Panam.

Kedua pelaku JB (21) dan YP (28) melancarkan aksinya pasa Minggu  (23/6/2024) sekira pukul 00.30 dini hari WIB. Korbannya seorang ibu rumah tangga bernama Lusi Putri (35).

"Pelaku menggasak satu unit motor metik, satu ujit HO dan satu tas kecil berisi uang Rp10 ribu. Total kerugian korban mencapai Rp15 juta," kata Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, Selasa (25/6/1024).

Dijelaskannya, pelaku dalam beraksi masuk dari jendela belakang rumah korban dengan cara mencongkel. Korban mengetahui telah mengalami kemalingan setelah terbangun dan melihat motor yang diparkir di ruang tamu raib. 


"Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binawidya untuk dilakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut," ungkap Asep.

Berpangkat dari laporan korban, polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku dan mengumpulkan keterangan dan barang bukti.

"Pada Sabtu (22/6/2014), petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual motor curiannya dengan cara COD di Jalan Sigunggung Kecamatan Payung Sekaki.  Benar saja, di lokasi petugas akhirnya melihat pelaku dan melakukan penangkapan," tuturnya.

Dari keterangan pelaku, JB mengaku telah melancarkan aksi tersebut dan dijual kepada YP. JB dijerat ayat 2 pasal 363 KUHP dan tersangka YP dijerat pasal 480 tentang pertolongan jahat (penadah).(dpn)