Pekanbaru, FNIndonesia.com - Belum satu tahun beroperasi, payung elektrik di Mesjid Raya An-Nur Kota Pekanbaru sudah rusak. Bahkan, di saat pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri 1445 H kemarin, tak satu pun payung tersebut yang berfungsi.

Dari informasi yang dirangkum, payung eletrik itu sudah rusak sejak satu bulan belakangan. Pantauan di lokasi terkini, sejumlah pekerja terlihat sedang melakukan perbaikannya payung elektrik senilai Rp42 miliar itu. 

Untuk menyelidiki adanya potensi kerugian keuangan negara pada proyek tersebut, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, telah melakukan penyelidikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atau dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, pada 27 Juli 2023, BPK Riau menerbitkan laporan pemeriksaan tahun 2022. BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan tiga item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tanpa persetujuan PPK (pejabat pembuat komitmen). Selain itu, pemasangan sensor angin, sensor hujan juga belum terpasang.

Untuk itu, Tim Pidsus melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) proyek tersebut. Namun, penyelidikan dihentikan karena pihak kontraktor telah mengembalikan uang negara senilai Rp7,52 miliar ke kas daerah.

"Total temuan itu senilai Rp7,52 miliar lebih. Terhadap temuan tersebut telah dikembalikan oleh kontraktor pada Desember 2023. Jika dikaitkan dengan temuan BPK Riau sebesar 7,52 miliar. Temuan terebut sudah dikembalikan pada Desember 2023 lalu. Artinya kerugian negara sudah close dan dari keterangan ahli mengatakan hitungan volume 93,5 persen itu ada temuan dan temuan tersebut sudah dikembalikan," ucap Bambang, Kamis (25/4/2024).

Diungkap Bambang, hasil dari penyelidikan dari tim lead Pidsus Kejati Riau terungkap bahwa 20 Juli 2022 proyek tersebut dimulai. Kemudian, pada 8 November 2022 dilakukan adendum pertama dengan nilai kontrak semula Rp40,72 miliar menjadi Rp42,9 miliar lebih.

Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2022 terjadi adendum kedua terkait tambah kurang pekerjaan. Lalu pada 29 Desember 2022 terjadi lagi adendum ketiga untuk perpanjangan waktu pengerjaan.

"Sampai dengan adendum ke lima, 29 Maret sampai 8 April 2023. Karena pekerjaan tidak selesai, tanggal 11 April 2023 terjadi pemutusan kontrak dengan volume pekerjaan 93,5 persen dengan nilai Rp40,14 miliar lebih," ungkap Bambang.

Kemudian, untuk melanjutkan pengerjaan proyek yang putus kontrak tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menganggarkannya pada tahun ini.

Diketahui, proyek payung elektrik ini berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp 42,93 miliar. Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2022.

PT Bersinar Jesstive Mandiri memenangkan tender proyek payung elektrik Mesjid An-Nur dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp 40,7 miliar.

Dalam pengerjaannya, proyek enam payung elektrik ini molor dari kontrak awal yang harusnya selesai di akhir Desember 2022 lalu. Karena tak tuntas, kontraktor diberi waktu 50 hari untuk menyelesaikan hingga 16 Februari lalu.

PT Bersinar Jesstive Mandiri juga tak sanggup untuk menyelesaikan pekerjaannya. Dinas PUPR Riau melalui Bidang Cipta Karya kembali memberi kesempatan kedua kepada PT Bersinar Jestive Mandiri hingga 28 Maret 2023. Namun, lagi-lagi perusahaan ini gagal melaksanakan pengerjaan proyek tersebut hingga akhirnya di-blacklist.

Setelah adanya pemutusan kontrak, PUPR-PKPP Riau rencananya akan mengajukan anggaran untuk melanjutkan pembangunan payung elektrik tersebut pada APBD Perubahan 2023. Namun, sebelum adanya penambahan anggaran pihaknya akan melakukan audit bersama inspektorat.(dpn)