FN Indonesia Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mengambil langkah hukum luar biasa dengan mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup secara masif di Provinsi Sumatera Utara. 

Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen KLH/BPLH dalam menegakkan keadilan ekologis serta prinsip penegakan hukum lingkungan tanpa tebang pilih. 

Gugatan negara tersebut diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. 

Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH mendaftarkan gugatan secara serentak di sejumlah pengadilan, yakni Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, serta PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya. 

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi telah menimbulkan dampak besar bagi masyarakat. 

“Kerusakan lingkungan ini telah menghilangkan fungsi lingkungan hidup, memutus mata pencaharian warga, serta menimbulkan ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung dampaknya sendirian,” tegas Menteri Hanif. 

Ia menambahkan, gugatan tersebut disusun berdasarkan fakta lapangan dan hasil analisis para pakar lingkungan. Pemerintah, kata dia, berpegang teguh pada prinsip polluter pays atau pencemar membayar. 

“Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan merusak ekosistem harus bertanggung jawab penuh untuk memulihkannya. Penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya. 

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa gugatan ini berlandaskan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menekankan asas tanggung jawab negara, kehati-hatian, kelestarian, serta asas pencemar membayar. 

Menurutnya, gugatan ini bukan semata-mata tuntutan ganti rugi, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang mengancam masyarakat di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat menurunnya daya dukung lingkungan. 

Enam perusahaan yang digugat negara yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare. 

Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH mengajukan nilai gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026,00. Nilai tersebut terdiri dari kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276,00 serta biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250,00 untuk mengembalikan fungsi lingkungan bagi masyarakat. 


Rizal Irawan menegaskan bahwa melalui gugatan perdata ini, pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan lingkungan yang terjadi. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar bencana ekologis serupa tidak terulang di masa mendatang. 

KLH/BPLH menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini secara transparan dan akuntabel hingga putusan pengadilan, serta memastikan seluruh dana hasil gugatan nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat. (***)