FN-Indonesai.com. Siak – Pada Kamis (31/08/23), Polsek Lubuk Dalam Polres Siak berhasil menangkap pelaku Pencurian 5 unit baterai Aki alat berat dan Dump Truk milik PTPN V kebun Lubuk Dalam Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam  AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H, M.H. membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.

Ia mengatakan “ terduga pelaku pencurian berinisial IF ditangkap setelah melakukan pencurian 5 baterai Aki milik PTPN V kebun Lubuk Dalam Siak.

Bermula Ketika Polsek Mendapat pengaduan prihal pencurian tersebut, lalu dilakukan rangkaian penyelidikan dan memeriksa keterangan beberapa saksi dan mengarah pada seseorang berinisial IF.

Tim Reskirm Polsek Lubuk Dalam langsung mencari terduga pelaku dan ditemukan di lokasi tempat ia bekerja, Ketika di introgasi terduga pelaku mengaku telah  melakukan pencurian tehadap 5 (lima) unit baterai Aki alat berat dan Dump Truk milik kebun PTPN V Lubuk Dalam.

" Terduga  pelaku berinisial IF mengakui telah melakukan pencurian tehadap 5 (lima) unit baterai Aki alat berat dan Dump Truk milik kebun PTPN V Lubuk Dalam. Dalam aksi, pelaku IF hanya seorang diri ," sebut Kapolsek.

Selama ini terduga pelaku bekerja sebagai Helper operator alat berat di PTPN V kebun Lubuk Dalam tersebut. Menurut pengakuannya  baterai yang di curi tersebut di letak atau di sembunyikan secara terpisah di areal kebun PTPN V kebuk lubuk dalam.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah obeng bergagang warna biru, 1 buah kunci Ring 16, 17,  1 buah kunci pas 17, 19.

Sementara Barang bukti Berupa Batrai Aki yang di sembunyikan pelaku di beberapa tempat terpisah dan masih di sisir oleh petugas. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa dan di amankan di  Mako Polsek lubuk dalam  guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Saat  ini dijerat dengan pasal  363  KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan," pungkas Kapolsek