Langka Tegas Wako Pekanbaru Segel THM Paragon Usai Viral Dugaan Kontes Waria
FN Indonesia Pekanbaru - Polemik aktivitas di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru berujung tindakan tegas pemerintah daerah. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh, Selasa (3/2/2026).
Penyegelan dilakukan menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan kontes kecantikan waria di lokasi hiburan malam tersebut, yang dinilai bertentangan dengan norma serta peraturan daerah yang berlaku.
Tindakan penertiban dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, H Agung Nugroho, didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, serta jajaran terkait.
Sebelum dilakukan penyegelan, Wali Kota Pekanbaru terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak pengelola. Ia juga meninjau langsung sejumlah ruangan dan area yang diduga menjadi lokasi berlangsungnya kegiatan sebagaimana dalam video yang beredar luas.

“Kami melakukan penertiban berdasarkan Peraturan Daerah. Apalagi sebelumnya juga telah terjadi aksi demonstrasi dari tokoh masyarakat di lokasi ini, sehingga pemerintah merasa perlu turun langsung,” ujar Agung Nugroho kepada awak media usai penyegelan.
Agung menjelaskan, Pemko Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut. Pihak kepolisian, lanjutnya, telah memanggil pengelola serta pihak-pihak yang muncul dalam video guna kepentingan pemeriksaan.
“Langkah penyegelan ini kami lakukan terlebih dahulu untuk menjaga kondusifitas Kota Pekanbaru. Izin THM ini sendiri bukan diterbitkan pada masa kepemimpinan kami,” jelas Agung.
Ia menegaskan, selama masa penyegelan, seluruh aktivitas di THM Paragon dihentikan sementara hingga proses pemeriksaan di Polresta Pekanbaru selesai dan kejelasan perkara diperoleh.
“Tidak boleh ada aktivitas apapun di Paragon sampai persoalan ini terang. Apakah kegiatan itu difasilitasi oleh manajemen, atau murni dilakukan oleh pengunjung,” tegasnya.
Wali Kota Pekanbaru memastikan, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional THM Paragon. Apabila terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan manajemen, maka izin operasional akan dicabut.
“Namun jika hasil pemeriksaan menyatakan manajemen tidak bersalah, tentu pemerintah akan memberikan kesempatan beroperasi kembali sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pungkas Agung.
Langkah penyegelan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban, nilai moral, serta ketenteraman masyarakat Kota Pekanbaru.
0 Komentar