- Pasokan Cabai Sleman Tiba di Pekanbaru, Pemprov Riau Turunkan Lewat Pasar Murah Rp56 Ribu per Kilo
- Bantuan Tahap II, Polda Riau Berangkatkan Tim Trauma Healing, Logistik dan Alat Berat ke Agam Sumatera Barat
- Solidaritas untuk Sumbar, Polres Kampar Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Banjir-Longsor Sumbar
- Tiga Pemuda di Kampar Ditangkap Polisi Setelah Keroyok Remaja hingga Luka Serius
- Kolaborasi Lapas Pekanbaru dan Polda Riau Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Kendali dari Dalam Penjara
- Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan 26,9 Kg Sabu, Aset Bandar Rp3 Miliar ikut Disita
- Polda Riau Sita Rp3 Miliar dan Aset Bandar Narkoba dalam Kasus TPPU Jaringan Sabu Internasional
- Kapolres Kampar Kerahkan 15 Personel Membantu Pencarian Korban Banjir dan Longsor di Agam Sumatera Barat
- Respons Cepat Polda Riau, Bantuan Logistik Mengalir ke Posko Bencana di Nagari Salareh Timur
- Polda Riau Kerahkan Alat Berat, Empat Titik Akses Jalan Akibat Longsor di Agam Berhasil Dibuka
Korban Perselingkuhan Oknum ASN Imigrasi Pekanbaru, Buat Laporan ke Polresta Pekanbaru

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru - Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi Pekanbaru berbuntut panjang.
Seorang wanita berinisial KO, yang merupakan istri sah dari AN, melaporkan dugaan penganiayaan ke Polresta Pekanbaru setelah insiden penggerebekan yang terjadi di Jalan HR Soebrantas, pada Minggu, 16 Februari 2025 lalu.
Kasus ini bermula ketika istri sah dari AN, bersama suami sah RA, menduga adanya perselingkuhan antara pasangan mereka. KO dan RA kemudian mengikuti mobil yang dikendarai oleh AN dan RA hingga ke wilayah Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau.
Ketika KO berusaha menghentikan mobil tersebut, ia justru mengalami tindakan yang diduga penganiayaan. Menurut laporan kepolisian, korban KO ditabrak oleh mobil Grand Livina hitam yang dikendarai suaminya sendiri. Akibatnya, KO mengalami luka di bagian kaki dan saat ini masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Kompol Bery Juana Putra, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru
Membenarkan, adanya laporan dari korban inisial KO.
"Ia benar korban membuat Laporan Ke Polresta Pekanbaru, dengan laporan penganiayaan Pasal 351. Dimana laporannya korban ditabrak yang diduga dilakukan oleh suaminya", jelas Kasat Reskrim Kompol Berry.
Tak hanya itu, dalam insiden ini, KO sempat memecahkan kaca pintu mobil sebelah kanan untuk menghentikan kendaraan tersebut. Polisi telah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa di dalam mobil tersebut memang terdapat dua orang yang diduga merupakan pasangan selingkuh.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran lebih lanjut. (***)











