Komplotan Curat dan Penadahnya Berhasil Di Bongkar Polisi
FN-Indonesia.com. Perawang – Pada Jumat, (15/9/23) pukul 14.00 Wib.Polsek Tualang Polres Siak berhasil mengamankan Pelaku Curat Bersama pelaku Penadah barang hasil kejahatan.
Pelaku yang di tangkap berinisial M.S (23) dan rekannya berinisial T.M.D (33) warga Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak. sementara penampung barang kejahatan tersebut juga ikut ditangkap berinisial HS(24) dan PS(33)
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku Curat dan Penadah tersebut oleh tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak di Perawang.
Kapolsek Menjelaskan Pelaku ditangkap karena melakukan Pencurian berupa 3 unit Handphone milik korban dengan cara membobol rumah korban pada malam hari Ketika korban sedang tidur dengan total kerugian Rp. 7 jt.
Setelah di lakukan serangkaian penyelidikan dan di temukan Penadah Handphone curian tsb yakni HS dan PS.
Ketika di introgasi pelaku sebagai penadah mengakui bahwa barang curian tersebut di dapat dari pelaku MS dan T.M.D.
Tak mau buang buang waktu, Tim ospnal Polsek Tualang langsung mengejar dan menangkap pelaku MS dan TMD.
“Untuk barang bukti berupa 1 buah kotak Handphone merk Vivo Y12 kita amankan Bersama Tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHpidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman dapat dipidana penjara 5 Tahun keatas,” jelas Kompol Arry.
0 Komentar