FN Indonesia Jakarta  -  Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 10 Agustus 2026. 

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota sebagai langkah preventif untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. 

Kebijakan ini diterbitkan menyusul hasil pemantauan kondisi iklim yang menunjukkan fenomena El Nino kuat telah berlangsung sejak Juli 2026. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kekeringan di sebagian besar wilayah Indonesia dan memperbesar risiko terjadinya karhutla. 

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menegaskan, seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen dan kepatuhan penuh terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. 

"Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi," tutur Jumhur, Rabu (12/8/2026). 

Penerbitan SE tersebut juga dilatarbelakangi masih ditemukannya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi memicu kabut asap, kerusakan ekosistem, hingga peningkatan emisi gas rumah kaca. 

Melalui surat edaran tersebut, kepala daerah diminta mengambil sejumlah langkah strategis dan terukur. Salah satunya menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih memberikan ruang terhadap praktik tersebut. 

Pemerintah daerah juga diminta menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggar, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, kepala daerah diminta memperkuat koordinasi lintas sektor dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri. 

Koordinasi tersebut diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan, patroli terpadu, sosialisasi kepada masyarakat, serta pengawasan di wilayah yang rawan terjadi karhutla. 

Khusus wilayah gambut, pemerintah daerah juga diminta melakukan pemantauan secara berkala terhadap tinggi muka air tanah (TMAT), memastikan fungsi sekat kanal tetap berjalan, serta melakukan pembasahan lahan apabila kondisi mulai memasuki tingkat kerawanan. 

KLH/BPLH juga meminta para pemegang izin berusaha meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi karhutla. Di sisi lain, masyarakat perlu diberdayakan melalui keterlibatan aktif dalam satuan tugas (satgas) karhutla di wilayah masing-masing. 

Penerbitan SE Nomor 16 Tahun 2026 tersebut berlandaskan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta berbagai peraturan terkait lainnya. 

KLH/BPLH kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. 

Pemerintah menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak secara tegas, termasuk melalui penerapan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.