FN Indonesia Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar Press Release Akhir Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, didampingi seluruh Pejabat Utama Kejati Riau, bertempat di Aula Kejati Riau, Selasa (30/12/2025).

Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan capaian kinerja Kejati Riau sepanjang Januari hingga Desember 2025, yang meliputi bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Pengawasan.

Bidang Pembinaan Kejati Riau melaksanakan dukungan manajemen, teknis, dan administrasi terhadap seluruh bidang dan satuan kerja secara optimal selama tahun 2025. Seluruh program pembinaan dilaksanakan sesuai rencana kerja dan berjalan efektif dari awal hingga akhir tahun anggaran.

Pada tahun 2025, Kejati Riau berhasil melampaui target PNBP. Dari target sebesar Rp9 miliar, realisasi PNBP mencapai Rp224.470.400.000.

PNBP tersebut bersumber dari, Uang perkara, Denda, hasil lelang barang rampasan dan penerimaan sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Bidang Intelijen Kejati Riau melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada tahun 2025. Target awal sebanyak 13 kegiatan, namun realisasi mencapai 120 kegiatan pembangunan strategis.

Total nilai proyek yang dilakukan pengamanan mencapai Rp739.454.068.458.555. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Selain itu, kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum juga dilaksanakan, dengan rincian, Penyuluhan hukum ditujukan kepada masyarakat dan penerangan hukum ditujukan kepada pelajar dan aparatur pemerintahan

Target penyuluhan hukum sebanyak 200 kegiatan dan seluruhnya terealisasi. Sementara penerangan hukum ditargetkan 8 kegiatan, namun terealisasi 9 kegiatan.

Dalam penanganan perkara pidana umum, Kejati Riau menerapkan Jaksa Management System (JMS) untuk memastikan tidak ada keterlambatan penanganan SPDP dan berkas perkara. Selama tahun 2025 SPDP yang diterima berjumlah 314 perkara. Perkara yang diselesaikan berjumlah 346 perkara
Perbedaan jumlah disebabkan adanya SPDP yang masuk di akhir tahun dan masih dalam proses penyelesaian.

Kegiatan penuntutan dan eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri sesuai locus delicti perkara, sehingga Kejati Riau fokus pada fungsi supervisi dan koordinasi.

"Pada tahun 2025, Bidang Pidana Khusus Kejati Riau melakukan 16 kegiatan penyelidikan, 7 di antaranya telah diselesaikan lalu melaksanakan 13 kegiatan penyidikan, 7 diselesaikan dan 5 masih dalam proses dan menerima 5 SPDP, dengan 3 telah diselesaikan dan 2 masih berjalan," jelas Kajati Riau.

Selain perkara korupsi, Kejati Riau juga menangani perkara kepabeanan dan cukai, sebanyak 6 perkara yang seluruhnya telah diselesaikan.

Total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp16.841.426.256,7, terdiri dari Pengembalian uang negara Rp1.631.495.670 dan Pemulihan aset dan barang rampasan dengan estimasi nilai signifikan.

Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejati Riau memberikan bantuan hukum,. Litigasi 20 surat kuasa, seluruhnya telah ditangani dan non-litigasi 15 surat kuasa dari pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga negara.

Total penyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui Datun selama tahun 2025 mencapai Rp88.153.322.844.000, dengan rincian, penyelamatan keuangan negara: Rp81.762.470.000 dan Pemulihan aset negara: Rp6.390.632.854.000.

Sepanjang tahun 2025, Bidang Pengawasan Kejati Riau menerima 20 laporan pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut 18 laporan tidak terbukti dan 2 laporan terbukti sebagai pelanggaran disiplin ringan dan telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan

Selain itu, Kejati Riau melaksanakan 3 kegiatan audit internal, yang menghasilkan 3 laporan pemeriksaan. Kajati Riau menegaskan bahwa pengawasan internal terus diperkuat untuk menjaga integritas dan profesionalisme insan Adhyaksa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa Kejati Riau akan terus meningkatkan kualitas penegakan hukum, pengawasan internal, serta pelayanan hukum kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan hati nurani.

“Kami tidak menoleransi pelanggaran. Setiap laporan kami tindaklanjuti secara objektif dan transparan. Penegakan hukum harus adil, berintegritas, dan menjaga kepercayaan publik,” tegas Sutikno. (F)