Kasatresnarkoba Pekanbaru Dicopot, Langgar Prosedur TAT dan Abaikan Koordinasi BNN
FN Indonesia Pekanbaru - Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Nurman Kamaru berkaitan dengan tidak dijalankannya mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta tidak adanya koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurutnya, setiap penanganan perkara narkotika wajib melalui prosedur yang telah ditetapkan, termasuk pelibatan lintas lembaga guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Polda Riau menegaskan bahwa setiap penanganan perkara narkotika harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk pelaksanaan TAT dan koordinasi lintas lembaga,” tuturnya.
Sebagai bentuk ketegasan, institusi telah mengambil langkah pencopotan jabatan dan penempatan dalam penempatan khusus (patsus) terhadap oknum yang terbukti melanggar. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi, terlebih dalam kasus yang berkaitan dengan narkotika.
Kapolda Riau menegaskan bahwa penerapan sanksi tegas merupakan bagian penting dalam sistem pembinaan personel. Penegakan disiplin dinilai sebagai upaya menjaga integritas serta marwah institusi kepolisian.
Di sisi lain, Polda Riau juga tetap mengedepankan prinsip keseimbangan dengan memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dan menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas.
Kebijakan reward dan punishment tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya institusi Polri yang bersih, profesional, serta semakin dipercaya oleh masyarakat.
“Polda Riau akan terus memperketat pengawasan internal guna memastikan seluruh personel bekerja sesuai aturan dan menjaga profesionalisme di lapangan,” tutupnya. (F)
0 Komentar