FN Indonesia Pekanbaru - Kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Rumbai, Pekanbaru, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Empat pelaku yang terlibat dalam kejahatan tersebut telah diamankan dalam waktu singkat di dua provinsi berbeda. 

Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa tragis tersebut. Ia juga menyebut jajaran kepolisian telah mendampingi keluarga korban sejak di rumah duka hingga proses pemakaman. 

“Kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan,” ujarnya. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026. Polisi menyebut kasus ini sebagai kejahatan yang sangat keji karena termasuk pembunuhan berencana yang disertai aksi pencurian dengan kekerasan. 

Dalam pengungkapan kasus, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pelaku utama berinisial AF diketahui sebagai otak perencanaan, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai menantu. 

Sementara itu, pelaku berinisial SL berperan sebagai eksekutor yang melakukan pemukulan menggunakan balok kayu. Aksi tersebut turut dibantu dua pelaku lainnya, yakni E alias I dan L. Dari keempat pelaku, dua di antaranya perempuan dan dua laki-laki. 

Kapolresta menjelaskan, penangkapan dilakukan secara cepat berkat kerja sama lintas wilayah. Sehari setelah kejadian, tepatnya pada 30 April malam, dua pelaku utama AF dan SL berhasil diringkus di wilayah Aceh Tengah. 

Kemudian, hasil pengembangan membawa polisi menangkap dua pelaku lainnya di Kota Binjai, Sumatera Utara, pada 1 Mei pagi. 

“Alhamdulillah, dalam waktu singkat seluruh pelaku berhasil kami amankan. Ini berkat dukungan dari jajaran Polda Aceh dan Polda Sumatera Utara,” jelasnya. 

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, sebagian besar merupakan milik korban yang sempat dibawa kabur. Barang tersebut antara lain perhiasan emas seperti gelang, cincin, kalung, anting, hingga kotak perhiasan. 

Selain itu, diamankan pula barang elektronik berupa handphone, laptop, speaker, jam tangan, teropong, serta flashdisk yang berisi rekaman CCTV. 

Polisi juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Singapura dengan sejumlah pecahan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku utama terhadap korban. Pelaku mengaku kerap dimarahi saat masih tinggal serumah sebagai menantu. 

Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi alasan, di mana pelaku berniat menguasai harta benda milik korban. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.