FN Indonesia Siak - Upaya penyelundupan hasil hutan tanpa dokumen resmi kembali terungkap di wilayah perairan Kabupaten Siak. Jajaran Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Siak mengamankan seorang pria yang diduga mengangkut kayu olahan ilegal di perairan Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit. 

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Aksi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal logging di wilayah perairan Mengkapan. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Satpolairud Polres Siak. 

Kasat Polairud Polres Siak AKP Irva Donny,  atas perintah Kapolres Siak, menginstruksikan Kanit Gakkum IPTU Muhammad Suwanto,  bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan patroli ke lokasi yang dimaksud. 

Di lokasi, petugas mendapati satu unit kapal motor jenis pompong tanpa nama yang sedang melakukan pembongkaran kayu olahan jenis papan. Saat pemeriksaan dilakukan, terdapat dua orang berada di atas kapal. Namun, satu orang berhasil melarikan diri ke darat, sementara satu pelaku lainnya berhasil diamankan petugas. 

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial CB (33), warga Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari hasil pemeriksaan awal, CB tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen pendukung lainnya atas kayu olahan yang diangkut. 

Petugas kemudian mengamankan kapal motor beserta 84 keping kayu olahan jenis papan sebagai barang bukti dan membawa tersangka ke Mako Satpolairud Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas kejahatan kehutanan. 

“Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan Polres Siak dalam menindak tegas praktik ilegal logging. Kejahatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan ekosistem. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi,” tegas Kapolres. 

Sementara itu, Kasat Polairud Polres Siak AKP Irva Donny menyampaikan bahwa pengawasan di wilayah perairan rawan akan terus ditingkatkan. 

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Ke depan, patroli dan pengawasan di perairan Sungai Apit dan sekitarnya akan lebih intensif untuk mencegah ilegal logging dan tindak kejahatan perairan lainnya,” ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. (***)