FN Indonesia Pekanbaru - Proses hukum terhadap terdakwa dugaan tindak pidana korupsi, Abdul Wahid, resmi memasuki tahap persidangan. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), berlangsung dengan agenda awal penyampaian permohonan dari pihak terdakwa serta tanggapan dari jaksa penuntut umum. 

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut. 

Dalam jalannya sidang, tim penasihat hukum Abdul Wahid mengajukan sejumlah permohonan kepada majelis hakim. Di antaranya permintaan agar pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah, serta pengalihan status penahanan rumah terdakwa dengan alasan kondisi kesehatan. 

Permohonan tersebut turut dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa rekam medis serta surat jaminan dari pihak keluarga. Kuasa hukum menyatakan langkah ini diambil untuk memberikan ruang pembelaan yang lebih optimal bagi kliennya. 

Namun, pihak jaksa secara tegas menolak seluruh permohonan tersebut. JPU berpendapat bahwa pemeriksaan saksi secara bersamaan tidak akan mengurangi hak terdakwa dalam membela diri. Selain itu, pemisahan saksi dinilai berpotensi memperlambat proses persidangan. 

“Hal ini bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” tegas jaksa dalam persidangan. 

Sidang yang terbuka untuk umum ini turut dihadiri oleh sejumlah pengunjung serta awak media. Perkara yang menyeret nama Abdul Wahid menjadi perhatian luas, mengingat statusnya sebagai tokoh penting di daerah. 

Majelis hakim dalam kesempatan tersebut menyatakan akan mempertimbangkan seluruh permohonan dan tanggapan dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan. Hakim juga menegaskan pentingnya menjaga objektivitas dalam proses persidangan. 

Terkait permohonan pemisahan saksi, majelis hakim menilai langkah tersebut berpotensi menyulitkan jaksa karena harus menghadirkan saksi secara berulang. Meski demikian, keputusan akhir akan diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh. 

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (30/3/2026) dengan agenda berikutnya. Sementara itu, sidang untuk terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/4/2026). 

Di akhir persidangan, majelis hakim mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas proses hukum serta menghindari segala bentuk intervensi yang dapat mencederai keadilan.