JPU KPK Jawab Eksepsi: Soroti CCTV Hilang dan Barang Bukti Valuta Asing, Abdul Wahid Bantah Tuduhan
FN Indonesia Pekanbaru – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Tim JPU KPK yang dibuka Mayer Simanjuntak memaparkan kronologi awal penanganan perkara. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya di Dinas PUPR PKPP.
Menindaklanjuti laporan itu, tim KPK melakukan pengamanan terhadap sejumlah pihak, termasuk pegawai dan kepala UPT di dinas terkait. Dari hasil pemeriksaan awal, nama Abdul Wahid disebut sebagai pihak yang diduga terlibat.
Tim KPK kemudian bergerak untuk mengamankan terdakwa yang saat itu diinformasikan berada di rumah dinas Gubernur Riau. Namun, saat petugas tiba, Abdul Wahid diketahui sudah tidak berada di lokasi.
JPU juga menyoroti hilangnya perangkat perekam CCTV di rumah dinas tersebut. Menurut Mayer Simanjuntak, alat penyimpan rekaman (DVR) telah dicabut dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya, sehingga menimbulkan pertanyaan dalam proses pembuktian.
Tim KPK selanjutnya melakukan pencarian dan menemukan Abdul Wahid di sebuah barbershop di kawasan Jalan Paus, Pekanbaru. Terdakwa kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun valuta asing, yang disimpan di kediaman terdakwa di Herworld House, Jakarta Selatan.
Rincian uang yang ditemukan antara lain Rp52.600.000, 4 Ringgit Malaysia, 36.950 dolar Amerika Serikat (setara sekitar Rp591 juta), 8.755 poundsterling Inggris (setara sekitar Rp192 juta), 2.110 dolar Hong Kong, 49.000 won Korea Selatan, 700 dolar Selandia Baru, 2.000 peso Argentina, 1.200 rupee India, 3.180 lira Turki, serta 100 euro.
Seluruh uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam rumah terdakwa saat proses penggeledahan berlangsung. Jaksa menyatakan temuan ini menjadi bagian dari barang bukti yang akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Wahid dalam persidangan membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. "Saya menilai jaksa membangun narasi yang tidak mencerminkan adanya tindak pidana," jelasnya.
Menurutnya, rapat-rapat yang disinggung dalam dakwaan merupakan bagian dari upaya merealisasikan program kerja 100 hari sebagai gubernur, terutama terkait pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
"Terkait isu hilangnya rekaman CCTV, bahwa perangkat tersebut sudah tidak berfungsi sejak awal menempati rumah dinas, sehingga tidak ada unsur kesengajaan untuk menghilangkannya," tandasnya.
Ia juga memberikan klarifikasi terkait uang yang disita. Menurutnya, uang tunai tersebut merupakan dana operasional yang sah sebagai gubernur, sementara mata uang asing merupakan sisa perjalanan dinas luar negeri saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Selain itu, ia menyebut uang dalam bentuk poundsterling merupakan persiapan biaya pendidikan anaknya di Inggris dan tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
Abdul Wahid juga membantah tudingan terkait penghilangan alat komunikasi. Ia menegaskan telah menyerahkan seluruh perangkat miliknya kepada penyidik untuk diperiksa.
“Saya terbuka, silakan diperiksa seluruh alat komunikasi saya. Tidak ada yang saya sembunyikan,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai tahapan proses hukum yang tengah berjalan. (F)
0 Komentar