Jejak Uang Pemburu Gajah Terendus, Polda Riau Ungkap Kasus TPPU Pertama dari Kejahatan Satwa Liar
FN Indonesia Pekanbaru - Polda Riau kembali menorehkan capaian penting dalam upaya pemberantasan kejahatan lingkungan hidup. Tidak hanya mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi, kali ini penyidik berhasil menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut hingga mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebagai pengembangan dari perkara perdagangan gading gajah Sumatera yang terungkap beberapa waktu lalu.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, aparat menemukan indikasi kuat bahwa keuntungan dari perdagangan satwa dilindungi telah dialihkan dan disamarkan dalam bentuk transaksi keuangan serta pembelian sejumlah aset bernilai tinggi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial FA dan FS. Keduanya diduga menyamarkan hasil kejahatan perdagangan satwa liar yang selama ini mereka jalankan melalui jaringan lintas daerah.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan perdagangan satwa liar yang sebelumnya menyeret 17 tersangka. Jaringan tersebut diketahui beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah hingga Jawa Timur. Saat ini perkara pokok perdagangan satwa liar tersebut telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan," jelas Ade, Kamis 11 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, FA yang berusia 60 tahun diduga telah terlibat dalam aktivitas perdagangan gading gajah sejak tahun 2014. Ia disebut berperan sebagai penyandang dana bagi kelompok pemburu gajah yang beroperasi di beberapa wilayah Sumatera. Dari aktivitas tersebut, gading hasil perburuan kemudian dipasarkan melalui jaringan yang terhubung ke berbagai daerah.
"Tim penyidik juga mengidentifikasi sedikitnya sembilan kasus perburuan gajah Sumatera sepanjang periode 2024 hingga 2026 yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sama. Selain memperdagangkan gading gajah, kelompok ini diketahui turut memperjualbelikan sisik trenggiling yang juga termasuk satwa dilindungi," tandasnya.
Penelusuran terhadap transaksi keuangan mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp1,872 miliar yang diterima FA melalui 34 transaksi berbeda. Dana tersebut diduga kuat berasal dari hasil perdagangan satwa liar dan menjadi dasar penyidik menerapkan pasal TPPU terhadap para tersangka.
"Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, antara lain uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit excavator Zoomlion, satu unit Mitsubishi Triton, dan satu unit Suzuki Splash. Seluruh aset tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Dirreskrimsus saat memimpin press rilis di Media Center Polda Riau.
Menurut Kombes Pol Ade Kuncoro, penyidikan dilakukan menggunakan pendekatan Green Financial Crime melalui metode follow the money. Strategi tersebut memungkinkan penyidik menelusuri aliran keuntungan hasil kejahatan hingga ke aset yang dimiliki para pelaku.
Pendekatan ini tidak hanya bertujuan menangkap pelaku utama, tetapi juga memutus sumber pendanaan dan keuntungan ekonomi yang menjadi pendorong utama kejahatan terhadap satwa dilindungi. Dengan menyasar aset hasil kejahatan, aparat berharap jaringan perdagangan satwa liar dapat dilemahkan secara menyeluruh.
Penyidik menilai FA dan FS memiliki peran strategis dalam jaringan tersebut. FA diketahui merupakan residivis kasus perdagangan satwa dilindungi yang pernah diproses hukum pada tahun 2019. Setelah bebas, ia diduga kembali menjalankan aktivitas serupa hingga akhirnya ditangkap kembali dalam pengembangan kasus terbaru.
Sementara itu, FS diduga menjadi salah satu pengendali jaringan perdagangan satwa liar berskala nasional yang memperdagangkan berbagai bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk gading gajah dan sisik trenggiling, dengan jaringan pemasaran lintas provinsi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda kategori VII.
Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Untuk pertama kalinya, aparat penegak hukum tidak hanya membongkar praktik perdagangan satwa liar, tetapi juga menelusuri dan menyita keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut.
"Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap satwa langka Indonesia, khususnya gajah Sumatera yang populasinya terus menghadapi ancaman," tutupnya. (F)
0 Komentar