Jaksa Memperpanjang Penahanan Mantan Kepala Seksi Desa Senderak Terkait Kasus Korupsi Lahan HPT
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan penahanan terhadap mantan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Senderak, Afrizal Nurdin, terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Afrizal akan tetap ditahan selama 20 hari ke depan terkait perkara tersebut.
Kasus yang menimpa Afrizal adalah dugaan korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis. Penanganan perkara ini dilakukan oleh tim penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Afrizal, yang sebelumnya sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023, berhasil ditangkap pada Rabu (06/03/2024) di rumahnya di Jalan Gebat Putra Desa Senderak. Setelah ditangkap, Afrizal dibawa ke Kejari Bengkalis untuk diperiksa sebagai tersangka.
Berkas perkara Afrizal dinyatakan lengkap atau P-21 setelah sebulan dari penangkapannya. Penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk tahap II.
"Hari ini, telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik kepada JPU atas nama tersangka Afrizal Nurdin," ujar Kepala Kejari Bengkalis, Zainur Arifin Syah melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Herdianto, pada Kamis (25/04/2024).
Dengan berlanjutnya proses tahap II, tanggung jawab penanganan perkara kini berada di tangan tim JPU, termasuk terkait status penahanan tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka Afrizal Nurdin ditahan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis untuk selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkalis,” ungkap Herdianto.
Perkara ini berawal dari temuan fakta hukum oleh Tim Penyidik pada tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan HPT di Desa Senderak. Afrizal diduga terlibat bersama Kepala Desa Sendarak, Harianto, dan tersangka lainnya, Surya Putra. Keseluruhan tindak pidana tersebut diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp4.200.000.000.
0 Komentar