Jadi Penadah Motor Curian, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di Pekanbaru
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Seorang pemuda berinisial AO (22), warga Perum Mutiara, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Bukit Raya Pekanbaru, karena kedapatan menjual sepeda motor hasil curian kepada petugas yang menyamar.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Senin (11/03/2024) malam sebelumnya.
"Dimana pelaku berhasil kita amankan saat akan bertransaksi menjual sepeda motor hasil curian kepada anggota kita yang menyamar sebagai pembeli di parkiran Swalayan Giant Panam, Kecamatan Tampan," ujar AKP Syafnil pada Selasa (12/03/2024).
Menurut keterangan Kapolsek, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima tim opsnal bahwa seseorang telah memposting di Facebook marketplace tentang sepeda motor hasil curian yang mirip dengan milik korban yang dilaporkan hilang pada Sabtu (24/02/2024) malam sebelumnya di Jalan Paus Perum Bumi Paus Permai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim, Iptu Lukman bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke TKP," kata Kapolsek.
Saat petugas mencoba memancing pelaku dengan berpura-pura hendak membeli sepeda motor tersebut, pelaku sepakat bertemu di parkiran Giant Panam.
"Tak lama kemudian datang tersangka membawa sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu dengan nomor polisi palsu BM 1022 SAD yang hendak dijual," tambah AKP Syafnil.
Setelah dilakukan pemeriksaan, motor tersebut ternyata milik korban yang telah dicuri sebelumnya. Pelaku mengaku membeli sepeda motor tersebut dari seseorang bernama Jeri (DPO) dengan harga Rp12 juta.
Saat ini, petugas sedang memburu pelaku yang menjual sepeda motor tersebut, sementara AO telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.
0 Komentar