Fn-Indonesia.com. Pelalawan - seorang suami berinisial HL (22) tega menikam Istrinya Mona Fidyawati Gule (24) hingga tewas di kamar mandi. Aksi itu dilakukan diduga karena kesal istrinya sudah empat hari tidak pulang.

 

Peristiwa terjadi di rumah kakak korban bernama Arjon Gule, di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

 

Awal mula kejadian ketika pasangan suami istri (Pasutri) ini terlibat pertengkaran, hingga korban Mona Fidyawati Gule pergi dari rumah di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras dan menginap di rumah kakaknya tersebut diatas, Sabtu(10/4/2024)

 

Karna tidak pulang-pulang pelaku HL mendatangi istrinya di rumah kakaknya. Dan saat itu kaka korban Arjon Gule sedang tidak dirumah, yang ada hanya korban yang sedang berada di kamar mandi.

 

Tanpa basa-basi pelaku HL langsung menusuk bagian dada korban menggunakan sebilah pisau. Jeritan kesakitan terdengar, seraya ibu muda itu jatuh bersimbah darah di dalam kamar mandi.

 

Setelah menusuk istrinya pelaku langsung kabur meninggalkan istrinya yang telah terkapar bersimbah darah ada Saksi Suderia yang mengetahui kejadian itu langsung berlari dan meminta pertolongan dengan warga sekitar.

 

Personel Satreskrim Polres Pelalawan yang mendapat laporan segera turun ke lokasi tempat kejadian perkara tersebut.  Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi kasus pembunuhan itu ternyata dilakukan oleh suaminya.

 

Selanjutnya tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan segera memburu pelaku. Hingga dalam waktu singkat pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah keluarganya, di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan sekitar 8 jam setelah istrinya ditemukan tak bernyawa.

 

Tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan digelandang ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Setelah menghabisi nyawa istrinya dengan cara menikam di bagian dada mengunakan pisau.

 

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel STrk SIK. Senin (15/4/2024), Membenarkan kejadian tersebut dan pelaku sudah diamankan delapan jam setelah kejadian di rumah keluarganya tanpa perlawanan.

 

"Kurun waktu 8 jam pelaku yang merupakan suami dari korban berhasil kita amankan. Atas perbuatan pelaku dijerat pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," jelas Kasat.

 

Untuk penyebab petengkaran pasangan suami istri ini masih dalam penyelidikan

 

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya untuk motif masih kita dalami penyebab pertengkaran” pungkas Kasat.